Selamat Datang di Puskesmas UPT Citangkil (Jl. KH. Agus Salim no. 3 Link. Delingseng - Kel. Kebonsari, Kec. Citangkil, Kota Cilegon, Banten)
animasi bergerak gif
1 / 4
2 / 4
3 / 4
4 / 4

Senin, 30 April 2018

Dinkes Kota Cilegon Gelar Temu Koordinasi, Sosialisasi dan Pembentukan Komunitas Peduli Jiwa di Wilayah Kerja UPTD Puskesmas Citangkil



Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin setiap orang dapat hidup sejahtera lahir dan batin serta memperoleh pelayanan kesehatan dengan penyelenggaraan pembangunan kesehatan. Tujuan pembangunan kesehatan yang hendak dicapai yaitu terwujudnya derajat kesehatan yang setinggi - tingginya. Untuk mencapai tujuan tersebut, perlu dilakukan berbagai upaya kesehatan termasuk Upaya Kesehatan Jiwa dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Upaya Kesehatan Jiwa harus diselenggarakan secara terintegrasi, komprehensif, dan berkesinambungan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.

Pelayanan Kesehatan Jiwa bagi setiap orang dan jaminan hak Orang Dengan Masalah Kejiwaan (ODMK) dan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) belum dapat diwujudkan secara optimal. Hak ODMK dan ODGJ sering terabaikan, baik secara sosial maupun hukum. Secara sosial masih terdapat stigma di masyarakat sehingga keluarga menyembunyikan keberadaan anggota keluarga yang menderita gangguan jiwa. Hal ini menyebabkan terbatasnya akses ODMK dan ODGJ terhadap layanan kesehatan. Sedangkan secara hukum, peraturan perundang-undangan yang ada belum komprehensif sehingga menghambat pemenuhan hak ODMK dan ODGJ.
Selain itu, belum optimalnya pelayanan Kesehatan Jiwa secara tidak langsung memengaruhi tingkat keberhasilan pembangunan kesehatan. Sebagian besar ODGJ mengalami penurunan kesehatan secara fisik yang akhirnya menurunkan produktivitas, baik dalam bekerja maupun dalam beraktivitas sehari-hari. Secara keseluruhan gangguan Kesehatan Jiwa memengaruhi Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Indonesia dan meningkatkan beban dana sosial untuk kesehatan masyarakat.
Beban penyakit atau burden of disease penyakit jiwa di Tanah Air masih cukup besar. Hasil Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) tahun 2013, menunjukkan bahwa prevalensi gangguan mental emosional yang ditunjukkan dengan gejala-gejala depresi dan kecemasan adalah sebesar 6% untuk usia 15 tahun ke atas  atau  sekitar 14 juta orang.  Sedangkan, prevalensi gangguan jiwa berat, seperti schizophrenia adalah 1,7 per 1000 penduduk atau sekitar 400.000 orang. Berdasarkan jumlah tersebut, ternyata 14,3% di antaranya atau sekitar 57.000 orang pernah atau sedang dipasung. Angka pemasungan di pedesaan adalah sebesar 18,2%. Angka ini lebih tinggi jika dibandingkan dengan angka di perkotaan, yaitu  sebesar 10,7%.
Data Cakupan Program Kesehatan Jiwa UPTD Puskesmas Citangkil tahun 2017 memperlihatkan bahwa jumlah cakupan program Kesehatan Jiwa mencapai 246 kasus dimana Jumlah terbesarnya disumbang dari kasus skizofrenia dan gangguan psikotik kronik lainnya yang menembus angka 165 kasus kemudian jika dilihat dari hasil capaian kinerja pelayanan ODGJ UPTD Puskesmas Citangkil belum memperlihatkankan hasil yang signifikan bagi penuntasan permasalahan ODGJ di Kota Cilegon pasalnya angka presentase capaian kinerja Pelayanan ODGJ di UPTD Puskesmas Citangkil masih berada di angka 49% yang mana penyebab terbesarnya ada di penderita ODGJ melakukan pengobatan tetapi terputus ditengah jalan. Kondisi ini tentunya sudah harus menjadi perhatiaan yang serius dan sungguh-sungguh dari seluruh jajaran lintas sektor Pemerintah beserta lintas sektor lainnya dan tentunya juga perlu ada perhatian dari seluruh masyarakat.
Senin (30/04/2018) Dinas Kesehatan kota Cilegon bersama UPTD Puskesmas Citangkil dan Lintas Sektor di Lingkungan Kecamatan Citangkil melakukan temu koordinasi, Sosialisasi dan Pembentukan Komunitas Peduli Jiwa yang bertempat di Aula Lantai 2 UPTD Puskesmas Citangkil. Kegiatan ini dihadiri oleh Dinas Kesehatan Kota Cilegon yang dalam hal ini diwakili oleh seksi pencegahan dan penanggulangan penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa bidang pencegahan dan pengendalian penyakit, Kepala Puskesmas Citangkil dan Penanggung Jawab Kesehatan jiwa Beserta staf Puskesmas lainnya, Kecamatan Citangkil yang diwakili oleh Sekretaris Kecamatan, Perwakilan dari 7 kelurahan di wilayah kerja Kecamatan Citangkil, kader dari masing-masing  kelurahan yang seluruhnya berjumlah 14 orang dan tamu undangan lainnya.
Acara temu koordinasi, Sosialisasi dan Pembentukan Komunitas Peduli Jiwa diawali dengan pembukaan kemudian dilanjut dengan acara koordinasi dan sosialisasi mengenai ODGJ dan yang terkhir adalah pembentukan Komunitas Peduli Jiwa.
 drg. Novita Ambar Uma selaku kepala Puskesmas Citangkil dalam sambutannya mengatakan bahwa Salah satu terobosan untuk meningkatkan kordinasi dan mengoptimalkan peran stakeholder yang lebih luas dalam pelayanan Kesehatan Jiwa adalah melalui pembentukan Komunitas Peduli Jiwa.
Hj. Entik Atiqoh M.Si Selaku Sekretaris Kecamatan Citangkil mewakili Kecamatan Citangkil dalam kesempatan yang sama menambahkan bahwa dengan adanya kegiatan ini  diharapkan bisa meningkatkan pelayanan kesehatan agar tercipta derajat kesehatan yang lebih maksimal.
drg. Niniek Harsini, M.Kes selaku Kepada Bidang Pencegahan dan Pengendaliaan Penyakit Dinkes Kota Cilegon saat membuka kegiatan koordinasi dan sosialisasi mengenai ODGJ mengajak semua unsur agar secara bersama-sama membantu menyelesaikan permasalahan kesehatan jiwa.
            Setelah acara pembukaan selesai dilanjut dengan pemaparan situasi dan kondisi mengenai kesehatan jiwa. Pemaparan situasi dan kondisi mengenai kesehatan jiwa dimulai dari pemaparan hasil kegiatan Program Kesehatan Jiwa UPTD Puskesmas Citangkil yang disampaikan langsung oleh drg. Novita Ambar Uma selaku Kepala Puskesmas Citangkil setelah itu disambung dengan pemaparan mengenai ODGJ oleh drg. Niniek Harsini, M.Kes selaku Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendaliaan Penyakit Dinkes Kota Cilegon.
            Acara pamungkas dari kegiatan ini adalah pembentukan sekaligus pengukuhan Komunitas Peduli Jiwa yang diperkuat dengan turunnya Surat Keputusan Camat Citangkil nomor : 440/Kep. 024/ Pm Kesos / 2018 tentang pengukuhan pengurus Peduli Jiwa Kecamatan Citangkil tahun 2018.
Fitria H, A.Md.Kep selaku Penanggung Jawab Kesehatan Jiwa UPTD Puskesmas Citangkil diakhir kegiatan berharap “semoga Komunitas Peduli Jiwa yang baru saja dibentuk dan dikukuhkan ini bisa menjadi Power Rangernya Kesehatan Jiwa”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar