Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 menjamin setiap orang dapat hidup sejahtera lahir dan batin serta
memperoleh pelayanan kesehatan dengan penyelenggaraan pembangunan kesehatan.
Tujuan pembangunan kesehatan yang hendak dicapai yaitu terwujudnya derajat
kesehatan yang setinggi - tingginya.
Untuk mencapai tujuan tersebut, perlu dilakukan berbagai upaya kesehatan
termasuk Upaya Kesehatan Jiwa dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif,
dan rehabilitatif. Upaya Kesehatan Jiwa harus diselenggarakan secara
terintegrasi, komprehensif, dan berkesinambungan oleh Pemerintah, Pemerintah
Daerah, dan/atau masyarakat.
Senin, 30 April 2018
Sabtu, 07 April 2018
UPTD Puskesmas Citangkil Berikan Alat Pelindung Diri (APD) Pada Nelayan Tradisional di Link. Tanjung Peni Kelurahan Warnasari Kecamatan Citangkil
Di
negara - negara yang sedang berkembang masih banyak manusia demi untuk dapat
bertahan hidup justru mengorbankan kesehatan dan keselamatannya dengan bekerja
di tempat yang penuh dengan berbagai macam bahaya yang mempunyai resiko
langsung maupun yang baru diketahui resikonya setelah waktu yang cukup lama.
Dalam perkembangan pasar dunia bebas, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
telah menjadi isu global dan mempunyai kedudukan strategis karena selain
menjamin keselamatan dan kesehatan dalam bekerja juga merupakan salah satu
pilar tegaknya Hak Asasi Manusia (HAM).
Langganan:
Postingan (Atom)