Akreditasi Puskesmas adalah pengakuan terhadap Puskesmas yang diberikan oleh lembaga independen penyelenggara akreditasi yang ditetapkan oleh Menteri setelah dinilai bahwa Puskesmas telah memenuhi standar pelayanan Puskesmas yang telah ditetapkan oleh Menteri untuk meningkatkan mutu pelayanan Puskesmas secara berkesinambungan.
Akreditasi Puskesmas yang termasuk Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) diatur dalam Peraturan Kementerian Kesehatan (Permenkes) No. 75 Tahun 2014, pada Pasal 39 tentang Akreditasi, yaitu Dalam upaya peningkatan mutu Puskesmas, Puskesmas wajib diakreditasi secara berkala paling sedikit 3 (tiga) tahun sekali.
Akreditasi menilai Puskesmas di bidang Administrasi dan Manajemen (Admen), Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM), dan Upaya Kesehatan Perseorangan (UKP).
Puskesmas Citangkil mempunyai Nilai-nilai CINTA (Cepat, Inovatif, Nyaman, Transparan, dan Akuntabel), dan Budaya Kerja SEHATI (Santun, Empati, Handal, Aman, Tangguh, dan Integritas) serta Motto Pelayanan Prima untuk Masyarakat.
Penilaian Akreditasi Puskesmas Citangkil oleh Komisi Akreditasi FKTP yang menugaskan Tim Surveior Akreditasi FKTP dilaksanakan pada tanggal 22 - 24 Desember 2016. Puskesmas Citangkil selalu berusaha untuk selalu meningkatkan mutu dan pelayanan kesehatan terhadap masyarakat khususnya masyarakat di Kecamatan Citangkil, karena penilaian Akreditasi Puskesmas merupakan langkah awal Puskesmas Citangkil untuk semakin meningkatkan mutu dan pelayanannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar