Perjanjian Kerjasama antara UPTD Puskesmas Citangkil dengan Kantor Urusan Agama (KUA) di wilayah Kecamatan Citangkil No. 800/009/TU tentang Penyuluhan Kesehatan Reproduksi dan Pemeriksaan Kesehatan
pada Calon Pengantin, yang ditandatangani oleh kedua belah pihak pada tanggal 01 Februari 2016 di KUA Kecamatan Citangkil yang bertempat di Jl. Ir. Sutami KM.3 Link. Karang Tumaritis Kelurahan Lebak Denok Kecamatan Citangkil Kota Cilegon.
Perjanjian Kerjasama ini mempunyai maksud untuk meningkatkan pengetahuan calon pengantin tentang kesehatan reproduksi, deteksi dini penyakit menular seksual, pencegahan komplikasi kehamilan, persalinan, dan perencanaan kesehatan keluarga.
Sedangkan tujuannya adalah untuk menurunkan angka kesakitan penyakit menular seksual, menurunkan Angka Kematian Ibu dan Angka Kematian Bayi serta kecacatan lahir pada anak, selain itu memberikan kemudahan pelayanan kesehatan pada calon pengantin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar